Adipura |
![]() |
![]() |
![]() |
POTRET ADIPURA PPLH SUMAPAPUA
Lingkungan hidup di Indonesia sudah sangat menurun baik ditinjau dari kualitasnya maupun kuantitasnya, termasuk di perkotaan. Masalah yang tipikal di banyak kota adalah masalah kebersihan ( sampah ), ketersediaan ruang terbuka hijau, pencemaran udara dan air. Dilain sisi kapasitas aparatur pemerintah relatif terbatas dibandingkan dengan tingkat kesulitan permasalahan lingkungannya. Keterbatasan tersebut antara lain yang berkenaan dengan kelembagaan dan manajemen seperti misalnya peraturan, pendanaan, bentuk kelembagaan, sumber daya manusia dan keterpaduan perencanaan. Kondisi tersebut juga masih belum didukung oleh partisipasi masyarakat. Selain itu besarnya tantangan yang dihadapi pada era otonomi, kapasitas yang berbeda-beda pada setiap daerah serta dampak lingkungan yang tidak mengenal batasan wilayah administrasi, menuntut perlunya strategi pengelolalaan lingkungan yang terpadu dan partisipatif. Menyingkapi situasi dan kondisi tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup pada Hari Lingkungan Hidup tanggal 5 Juni 2002 mencanangkan Program Bangun Praja yang diikuti oleh secara sukarela (voluntary) oleh Kabupaten/kota sebagai lanjutan dari Program Adipura yang dicanangkan pertama kali tahun 1986 di Padang. Selanjutnya sejak 5 Juni 2005 Program ini yang selanjutnya disebut sebagai Program Adipura ditetapkan sebagai program mandatory. Pelaksanaan Program Adipura didasarkan pada Kepmen LH No. 93 tahun 2004, dan pelaksanaan Adipura di Willayah Sulawesi , Maluku dan Papua pada tahun 2004-2005 diikuti oleh 26 kabupaten/kota dan pada Adipura 2008 / 2009 menjadi 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota. Program Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu : (1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota; (2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah. Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance . Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir. Tabel 1. Jumlah Kota Adipura
Tabel 2. Jumlah Kota Adipura di Regional Sumapapua
Tabel 2.1 Jumlah Kota Peserta Adipura di Sumapapua Tahun 2008-2009
|